Belakangan, terdakwa mengajukan Justice Collaborator (JC) yang disampaikan penasihat hukumnya Anwar Tarigan. Menurut Anwar, kliennya tidak menerima fee yang disebut dalam dakwaan.
Justru disinyalir ada pihak lain yang menikmati aliran dana tersebut.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Dalam nota pembelaan, terdakwa menyampaikan meminta majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Terdakwa tidak terima disebut memaksa meminta uang kepada Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori.
"Pihak PUPR Musi Banyuasin lah yang mendekat dan meminta bantuan, tidak ada paksaan. Kami minta dakwaan dibatalkan dan pemulihan nama baik seperti semula," kata dia.
Perkara Dalizon masih berproses dan pekan depan dijadwalkan sidang menghadirkan saksi-saksi. Dari situ dapat diketahui peristiwa sebenarnya atau justru mengungkap fakta baru. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.