Dalizon akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Pada 10 Juni 2022, Dalizon menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang. JPU Kejaksaan Agung mendakwa terdakwa menerima suap dari proyek itu sebesar Rp10 miliar.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Modus yang digunakan terdakwa adalah dengan cara memaksa Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait penyidikan di Ditreskrimsus Polda Sumsel. Herman Mayori lalu meminta seseorang bernama Adi Chandra membawa uang itu yang dimasukan dalam dua kardus ke rumah terdakwa di kawasan Grend Garden Palembang.
Fee diberikan masing-masing Rp5 miliar dengan tujuan tidak melanjutkan penyidikan, dan Rp5 miliar untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain melakukan penyidikan atas upaya tindak pidana korupsi di dinas itu.
Agar permintaannya dikabulkan, terdakwa mengancam akan melanjutkan penyidikan. Setelah fee diberikan, terdakwa ternyata tetap memproses kasus itu dengan modus administrasi abal-abal. Perbuatan jahat terdakwa bertujuan untuk mendapatkan uang dari proyek di Musi Banyuasin.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
Dalam dakwaan juga, JPU menyebut aliran fee proyek diterima Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan yang tidak lain atasan Dalizon. Anton diberikan uang oleh terdakwa Dalizon sebesar Rp4,750 miliar.
Kombes Anton Setiawan telah dicopot dari jabatan dan pindah tugas sebagai Kasubdit I Ditpidter Bareskrim Polri sejak Juli 2021 lalu. Mutasi itu sesuai dengan surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1508/VII/KEP/2021 tertanggal 26 Juli 2021.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.