Sementara Herman Mayori dituntut JPU KPK pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa Eddy Umari dituntut lima tahun penjara.
Saat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan Suhandy, Herman Mayori menyebut pihak kepolisian juga kecipratan dari uang suap proyek sebesar Rp2 miliar dengan tujuan pengamanan proyek di tahun berikutnya.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Uang sebanyak itu diberikan oleh terdakwa Suhandy karena proyek yang didapatnya pada 2021 bermasalah dan sempat berurusan dengan kepolisian. Fee diberikan karena ia tak ingin tahun proyek tahun berikutnya kembali bermasalah.
"Pada 2020 ada Rp2 miliar dari Suhandy, ada permintaan dari Polda terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uang dari Suhandy, katanya untuk proyek berikutnya," ungkap Herman saat menyampaikan keterangan dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (20/1).
Selain Polda Sumsel, Herman menyebut aliran dana suap juga mengalir ke Polres Musi Banyuasin sebesar Rp20 juta. Fee itu diberikan kepada Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin melalui anak buahnya.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
Perwira di Polres Musi Banyuasin itu sudah meninggal dunia sehingga kasusnya dihentikan.
Keterlibatan petinggi kepolisian kembali mencuat dalam sidang-sidang berikutnya, salah satunya AKBP Dalizon. Saat kejahatan terjadi, Dalizon bertugas sebagai Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
Kemudian dia mendapat promosi sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu Timur dan dicopot akhir 2021. Pencopotan dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait dugaan gratifikasi proyek di PUPR Musi Banyuasin.