WahanaNews.co | Kepala SD Negeri di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial BH, divonis empat bulan penjara dan denda Rp 2 juta
subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat
akibat ikut aktif dalam kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada
Pelalawan 2020.
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan
Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Khaidir, melalui pernyataan yang diterima di Pekanbaru, Sabtu (28/11/2020), sidang vonis itu dilaksanakan di PN Pelalawan pada Jumat (27/11/2020).
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin Siap Ambil Jalur Hukum Soal ‘Black Campaign’
"Terdakwa BH dijerat dengan
Undang-Undang tentang netralitas ASN dengan sanksi maksimal enam bulan,"
katanya.
BH diketahui ikut berperan aktif pada
sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu pasangan peserta Pilkada di Desa
Sering, Kecamatan Pelalawan, pada 15 Oktober 2020.
BH sempat diperingatkan Pengawas
Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera partai politik, namun terdakwa
tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Baca Juga:
Besok! Debat Pamungkas Pilgub Lampung Siap Digelar, Ini Temanya
Saat kampanye dialogis berlangsung,
terdakwa BH yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah.
Tidak hanya itu, BH juga membaca doa
dan berjoget di dalam kegiatan tersebut.
Fatalnya, pascakegiatan kampanye
tersebut, BH juga ikut foto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang
secara jelas mendukung pasangan tersebut.
Hasil pengawasan pelaksanaan kampanye
yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa tersebut dituangkan dalam bentuk
temuan pada 20 Oktober 2020.
Disebabkan adanya keterbatasan
kemampuan Panwas Kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana dalam
menindaklanjuti temuan tersebut, temuan
akhirnya diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan setelah dilakukan rapat
pleno oleh Bawaslu setempat.
Khaidir menjelaskan, temuan tersebut
telah diproses sesuai dengan aturan dan perundangundangan yang berlaku dan
telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.
Khaidir menegaskan, jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan
sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada
instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada Pilkada tahun ini.
Khaidir berharap agar seluruh ASN
khususnya dan pegawai di lingkungan pemerintah non-ASN agar selalu menjaga
netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakkannya, memposting maupun
memberikan tanda like pada salah satu
paslon maupun tim kampanye.
"Saya berharap agar seluruh ASN
khususnya dan Pegawai di lingkungan Pemerintah non ASN untuk selalu menjaga
netralitas selama Pilkada," tukasnya. [dhn]