Dalam kesempatan yang sama, Menteri
Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan, aparat keamanan akan melakukan antisipasi potensi
kekerasan atau konflik akibat adanya sengketa pencalonan di Boven Digoel.
Di samping itu, wilayah ini pun cukup
terpencil dan sulit diakses.
Baca Juga:
Soroti Putusan MK Soal PSU, Legislator: Kalau Ada Pelanggaran, Diskualifikasi Saja!
"Jadi, itu juga
tambahan, Boven Digoel itu daerah yang relatif terpencil di sana. Itu perlu
pengerahan kekuatan kalau ada potensi kerawanan," kata Tito.
Pemilihan Bupati
Boven Digoel menjadi salah satu di antara 270 Pemilihan Kepala Daerah, yang terdiri dari sembilan Pemilihan Gubernur, 224 Pemilihan Bupati, dan
37 Pemilihan Wali Kota.
Pengajuan sengketa berawal dari
keputusan KPU yang membatalkan pencalonan Yusak Yaluwo - Yakob
Weremba pada sepuluh hari menjelang pemungutan suara.
Baca Juga:
Gubernur Dengan Kapolda Sulteng Bersama Komisioner KPU RI Tinjau PSU Parigi Moutong
Pembatalan itu tercantum dalam
Keputusan KPU RI Nomor 584/PL.02.2- Kpt/06/KPU/XI/2020 tertanggal 28 November
2020.
Pembatalan dilakukan menyusul surat
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin yang menjelaskan status Yusak sebagai
mantan napi korupsi.
Yusak baru bebas bersyarat pada 7
Agustus 2014 dengan masa percobaan hingga 26 Mei 2017.