WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Boven Digoel, Papua, karena sengketa pencalonan yang belum
selesai menjelang hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Proses penyelesaian sengketa saat ini
masih menunggu putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
"KPU Provinsi
menetapkan keputusan penundaan atas usulan KPU Kabupaten/Kota, dan prosedur itu sudah dilakukan," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, dalam keterangan tertulis, Selasa
(8/12/2020).
Penundaan dilakukan sampai adanya
putusan berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan, putusan Bawaslu terhadap
sengketa pencalonan baru dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa (8/12/2020) sore ini.
Baca Juga:
Ajudan Sebut Rekaman Suara Mirip Jokowi Terkait Ahmad Luthfi Dipastikan Hoaks
Namun, bisa saja sengketa pencalonan
ini berlanjut ke gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah
Agung (MA).
Setelah ada putusan berkekuatan hukum
tetap, barulah KPU mengadakan rapat untuk menentukan pemilihan lanjutan di
Boven Digoel.
"Jadi, Pilkada ini mau ditunda sampai kapan, nanti
setelah ada proses dan putusan yang berkuatan hukum tetap," kata Arief.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri
Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan, aparat keamanan akan melakukan antisipasi potensi
kekerasan atau konflik akibat adanya sengketa pencalonan di Boven Digoel.
Di samping itu, wilayah ini pun cukup
terpencil dan sulit diakses.
"Jadi, itu juga
tambahan, Boven Digoel itu daerah yang relatif terpencil di sana. Itu perlu
pengerahan kekuatan kalau ada potensi kerawanan," kata Tito.
Pemilihan Bupati
Boven Digoel menjadi salah satu di antara 270 Pemilihan Kepala Daerah, yang terdiri dari sembilan Pemilihan Gubernur, 224 Pemilihan Bupati, dan
37 Pemilihan Wali Kota.
Pengajuan sengketa berawal dari
keputusan KPU yang membatalkan pencalonan Yusak Yaluwo - Yakob
Weremba pada sepuluh hari menjelang pemungutan suara.
Pembatalan itu tercantum dalam
Keputusan KPU RI Nomor 584/PL.02.2- Kpt/06/KPU/XI/2020 tertanggal 28 November
2020.
Pembatalan dilakukan menyusul surat
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin yang menjelaskan status Yusak sebagai
mantan napi korupsi.
Yusak baru bebas bersyarat pada 7
Agustus 2014 dengan masa percobaan hingga 26 Mei 2017.
Dengan demikian, Yusak dianggap tidak
memenuhi syarat Calon Kepala Daerah yang diatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Ketentuan itu menyebutkan,
seseorang baru boleh mencalonkan diri dalam Pilkada
dengan jeda lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara. [dhn]