"Maka, Komisi
Pemilihan Umum Kota Medan, sebagai termohon dalam perkara Nomor 41/PHP.Kot-XIX/2021, tetap masih menunggu hasil rapat
permusyawaratan hakim yang keputusannya akan disampaikan tanggal 15-16 Februari
2021 terkait akhir dari perkara tersebut. Sebelum adanya putusan resmi, maka
KPU Kota Medan belum bisa menyimpulkan apa-apa, karena
prosesnya masih bergulir di MK," tegasnya.
Hal senada diungkapkan Kuasa Hukum KPU
Medan, Faisal SH MHum.
Baca Juga:
Paslon 01 Layangkan Gugatan Pilkada ke MK, KPU Kota Bekasi Persiapkan Dokumen Bukti
"Termasuk jawaban dan bukti-bukti
termohon yang sejak awal telah kami persiapkan, akan tetapi saat sidang
pendahuluan pemohon tidak hadir, maka proses berikutnya yakni menunggu
pemberitahun dan putusan resmi yang akan ditetapkan oleh MK," sebutnya.
Seperti diketahui, gugatan Akhyar-Salman
tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOTXIX/2021.
Sidang mereka semula digelar Rabu (27/1/2021), pukul 13.30 WIB, secara paralel bersama dua sidang
lain dari sengketa pemilihan Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kasus Sengketa Pilkada 2024, MK Terima 206 Permohonan Kabupaten Hingga Provinsi
Namun, hingga dua sidang tersebut
rampung, sidang Pilkada Medan urung digelar.
Di situs resmi MK, sidang gugatan
Akhyar-Salman diwakili oleh tiga kuasa hukum,
masing-masing Juneddi Tampubolon, Gidion Hot M Nainggolan, dan Ucok Lumban
Gaol.
Tidak ada diungkap soal agenda sidang susulan setelah mereka tidak hadir di sidang
perdana.