Sebelumnya, tim pemenangan
Akhyar-Salman resmi mendaftarkan gugatan Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi
(MK) RI pada 18 Desember 2020, usai dinyatakan kalah dari Bobby
Nasution - Aulia Rachman.
Juru bicara tim pemenangan Bobby
Nasution - Aulia Rachman, Ihkrimah Hamidy, saat dikonfirmasi terpisah, menjelaskan, tim sudah
menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK.
Baca Juga:
Paslon 01 Layangkan Gugatan Pilkada ke MK, KPU Kota Bekasi Persiapkan Dokumen Bukti
"Apapun keputusan MK, akan kita ikuti.
Namun, melalui kuasa hukum, kita terus pantau perkembangannya," ujarnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.