"Menyatakan
diskualifikasi pasangan calon nomor urut dua Orient Patriot Riwu Kore dan
Thobias Uly dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Sabu Raijua Tahun 2020," kata Anwar.
Anwar
mengatakan, pihaknya membatalkan semua keputusan KPU Sabu Raijua, mulai
dari penetapan pasangan calon di Pilkada 2020, hanya sepanjang yang berkaitan
dengan pasangan calon nomor urut 2 Orient-Thobias.
Baca Juga:
NTT Pertiwi, Program Unggulan Ansi-Jane Berdayakan UMKM Kaum Perempuan
MK juga
memerintahkan adanya pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh Orient dan
Thobias.
"Memerintahkan
pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggat waktu 60
hari kerja sejak putusan ini dibacakan dan menetapkan serta mengumumkan hasil
pemungutan tanpa harus melaporkan kepada mahkamah," ujarnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.