Sementara, tahun lalu DPR bisa
melakukan pembahasan dan menyelesaikan UU Cipta Kerja.
Menurutnya, RUU Pemilu tidak akan
memicu mobilisasi massa ke jalan. RUU Pemilu dinilai hanya akan memicu debat
panas di DPR dan media massa.
Baca Juga:
Komisi II DPR RI Sepakat Stop Bahas RUU Pemilu
"Saya bandingkan dengan
pembahasan Omnibus (UU Cipta Kerja) yang secara materi RUU itu bisa memancing
gelombang partisipasi rakyat yang misalnya sampai ke jalan-jalan itu saja sebetulnya
bisa berjalan dengan baik," kata Luqman.
Kendati demikian, Luqman bisa memahami
jika pemerintah dan DPR ingin konsentrasi menangani Covid-19.
Serta, pembahasan RUU Pemilu saat
Covid-19 bisa mengurangi keterlibatan masyarakat sipil.
Baca Juga:
Golkar Batal Dukung Revisi UU Pemilu
Luqman pun mengaku mengikuti perintah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang memerintahkan agar
pembahasan RUU Pemilu dihentikan.
"Jadi kalau pimpinan sudah
perintahkan berhenti, ya kita berhenti," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.