WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang memastikan, pihaknya telah mengagendakan rapat dengan pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum pada Selasa (31/10/2023), malam.
Rapat tersebut akan membahas penyesuaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Ya, jam 19.00 WIB di ruang rapat Komisi II acara Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP dalam rangka penyesuaian PKPU pasca keputusan MK Nomor 90 dan Rancangan Perbawaslu," kata Junimart, mengutip Kompas.
Junimart menyebutkan, KPU telah mengirimkan surat berisi permohonan konsultasi tertanggal 23 Oktober 2023 yang ditandatangani Ketua KPK Hasyim Asy'ari.
Surat tersebut juga dijelaskan bunyi putusan MK tentang batas usia minimum capres-cawapres.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," bunyi surat permohonan konsultasi itu.
Junimart menambahkan, dalam rapat nanti, Komisi II bakal mendengarkan dan memberikan masukan kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Kita akan kritisi dengan cermat legitimasi penyesuaian ini," ucap politikus PDI-P ini, melansir Kompas.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.
Usai Putusan MK Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Sementara itu, seorang warga negara bernama Brian Demas Wicaksono minta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menghantikan sementarapencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dihentikan sementara.
Hal itu termaktub dalam gugatannya ke PN Jakpus terhadap KPU RI, Senin (30/10/2023), atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu itu.
"Bahwa untuk menjaga agar KPU RI tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum lainnya, kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan provisi," kata Demas dalam keterangannya, Senin.
KSelanjutnya, Demas mengajukan dua tuntutan terkait putusan provisi ini.
Pertama, meminta pengadilan menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht), segala jenis surat, keputusan, dan penetapan yang dikeluarkan oleh KPU RI terkait pencalonan Prabowo-Gibran tidak memiliki dampak hukum dan tetap berada dalam status quo.
Kedua, memerintahkan KPU RI untuk menghentikan sementara proses pencalonan Prabowo-Gibran sampai perkara ini mendapatkan putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Demas berpendapat bahwa KPU RI tidak seharusnya menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal Rabu (25/10/2023) sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Alasannya adalah bahwa Gibran masih berusia 36 tahun, sedangkan Pasal 13 ayat (1) huruf q dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres menetapkan usia minimum calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.
Demas menegaskan bahwa peraturan itu masih berlaku mengikat dan belum berubah, kendati ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK itu disebutnya memang membatalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun yang menjadi aturan dalam Peraturan KPU, tetapi putusan itu tidak membatalkan pasal di dalam PKPU.
"Sehingga sudah seharusnya dalam melakukan seluruh perbuatan hukum dalam berbagai tahapan pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden, KPU RI wajib tunduk dan patuh pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," ujar Demas.
Di luar provisi/putusan sela, Demas dan para kuasa hukumnya melayangkan delapan tuntutan kepada PN Jakpus.
Pertama, menerima gugatan mereka untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan perbuatan KPU menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran melawan hukum.
Ketiga, menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan oleh KPU setelah menerima pendaftaran Prabowo-Gibran batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Keempat, menghukum KPU RI dengan membatalkan pendaftaran Prabowo-Gibran dengan segala akibat hukumnya.
Kelima, menghukum KPU RI mengganti kerugian materiil sebesar Rp 70,5 triliun dan immateril Rp 100.
Keenam, menghukum KPU RI (tergugat), Bawaslu RI (turut tergugat 1), Prabowo (turut tergugat 2), dan Gibran (turut tergugat 3) tunduk pada putusan tersebut.
Ketujuh, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali.
Kedelapan, menghukum KPU RI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPU RI telah memastikan bahwa usia Gibran yang masih 36 tahun tak menjadi masalah untuk maju pada Pilpres 2024, kendati Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 belum diubah.
"Ya (usianya tetap memenuhi syarat) demi konstitusi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada Kompas.com pada 27 Oktober 2023.
"Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. Peraturan KPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang," ujarnya lagi.
Hasyim beranggapan, meskipun Peraturan KPU bukan objek hukum yang batal oleh putusan MK, tetapi aturan itu otomatis ikut batal.
Sebab, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dibatalkan MK merupakan acuan Pasal 13 Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilpres.
"Peristiwa ini kan pernah terjadi ya 2018 lalu. Sudah berulang kali seperti kayak begini, bukan sesuatu yang baru," kata Hasyim.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]