1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari keempat tergugat.
2. Menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara ini.
Baca Juga:
Silfester dan Sekjen Peradi Bersatu Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
3. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.
Muhammad Taufiq menanggapi putusan tersebut dengan nada kecewa, namun menyatakan akan tetap melanjutkan upaya hukum.
“Saya masih memiliki waktu 14 hari. Saya akan ajukan banding dan tentu nanti juga akan berlanjut ya,” katanya pada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga:
Roy Suryo dan TPUA Gagal Lagi, Laporan Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Gugur
Ia menilai putusan ini bukan bentuk kemenangan tergugat, melainkan menunjukkan ketidakberanian majelis hakim dalam menghadapi tekanan.
“Jadi ini bukan disebut kemenangan, tapi saya mengatakan ternyata hakim itu masih di bawah bayang-bayang ketakutan. Hakim itu masih menyimpan perutnya itu dengan rasa takut dan itu sudah kami prediksi tadi pagi,” ujarnya.
Taufiq juga menyebut akan menyiapkan langkah hukum lain berupa citizen lawsuit.