“Kita akan ajukan itu gugatan citizen lawsuit. Jadi ini bukan kiamat, tapi ini justru membuktikan kepada kita kalau hakim daerah itu belum pintar, belum berani,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyambut baik putusan hakim dan menyatakan bahwa isi putusan selaras dengan eksepsi yang diajukan pihaknya.
Baca Juga:
Rismon Diperiksa 97 Pertanyaan Terkait Ijazah Jokowi
“Oleh karena itu, KPU, SMAN 6 Solo, dan UGM ini merupakan lembaga pemerintahan. Objek yang disengketakan ini merupakan sengketa pemerintah,” jelas Irpan.
Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019, yang menyebut sengketa terkait lembaga negara seharusnya diselesaikan melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.
“Yang berwenang mengadili atas perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Irpan.
Baca Juga:
Soal Bareskrim Setop Kasus Ijazah Jokowi, Istana Buka Suara
Senada, Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara juga menyatakan bahwa lembaganya tunduk pada yurisdiksi PTUN.
“Karena kami mengajukan kompetensi absolut yang intinya itu kami sebagai KPU kan adalah lembaga negara. Jadi untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan lembaga negara itu yang berwenang adalah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.
Yustinus juga menyampaikan rasa syukurnya karena perkara dihentikan tanpa masuk ke tahap pokok perkara.