Jika dibiarkan, aturan ini berpotensi menghasilkan hanya dua pasangan calon atau bahkan calon tunggal, yang mengancam kebinekaan bangsa.
4. Imbauan MK dalam Revisi UU Pemilu
Baca Juga:
Ambigu dan Bertabrakan, Gugatan Nepotisme Capres-Cawapres Ditolak MK
MK mengakui potensi jumlah pasangan calon presiden sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.
MK meminta agar revisi UU Pemilu kelak mengatur agar tidak terlalu banyak pasangan calon yang diusulkan, guna menjaga hakikat pemilu langsung oleh rakyat.
5. Pedoman Rekayasa Konstitusional
Baca Juga:
MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga Penentu Kerugian Negara
Dalam keputusannya, MK memberikan pedoman bagi pembuat undang-undang untuk memastikan pemilu berjalan adil dan demokratis:
Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pengusulan pasangan calon tidak didasarkan pada persentase kursi di DPR atau suara sah nasional.