Keputusan ini menjadi langkah penting untuk membuka peluang yang lebih adil bagi semua partai politik, terlepas dari besar kecilnya perolehan suara mereka.
Keputusan MK ini tidak hanya menjadi jawaban atas kegelisahan banyak pihak, tetapi juga menandai perubahan signifikan dalam sistem demokrasi Indonesia.
Baca Juga:
7 Daerah Gugat Hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi
Apa saja alasan MK mengabulkan uji materi ini? Bagaimana implikasinya terhadap sistem pemilu ke depan?
Artikel ini akan merangkum poin-poin penting dari putusan MK, termasuk pedoman rekayasa konstitusional yang diharapkan mampu menciptakan pemilu yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Berikut adalah poin-poin utama terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold:
Baca Juga:
Baru Berumur Sehari, UU TNI Digugat 7 Mahasiswa UI ke MK
1. MK Mengabulkan Judicial Review Pasal 222 UU Pemilu
MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
Sebelumnya, pasal ini mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.