Partai politik dapat bergabung mengusulkan pasangan calon, tetapi tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi pilihan pemilih.
Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon akan dikenai sanksi larangan mengikuti pemilu berikutnya.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
Revisi UU Pemilu harus melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik tanpa kursi di DPR, dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna.
Keputusan MK ini membawa angin segar bagi sistem demokrasi di Indonesia dengan membuka peluang lebih besar bagi partisipasi politik.
Namun, implementasi dari pedoman yang diberikan MK akan menjadi tantangan bagi pembuat undang-undang untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan partai politik dan stabilitas sistem presidensial.
Baca Juga:
Mantan Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Tanggapi Putusan MK Pemilu Terpisah
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.