Gugatan ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
2. Alasan MK Mengabulkan Gugatan
Baca Juga:
7 Daerah Gugat Hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi
Ambang batas pencalonan presiden dianggap bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
MK juga menyebut aturan ini melanggar moralitas, rasionalitas, dan menciptakan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
Rezim ambang batas, berapa pun besarnya, dianggap bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945.
Baca Juga:
Baru Berumur Sehari, UU TNI Digugat 7 Mahasiswa UI ke MK
3. Hak Konstitusional Pemilih Dibatasi
Menurut MK, ambang batas menciptakan dominasi partai politik tertentu dalam pemilihan presiden.
Dominasi ini membatasi pilihan pemilih dan mendorong polarisasi masyarakat.