WahanaNews.co | Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya diminta telusuri anggaran dan luas tanah hasil pembebasan tahun 2019 di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara. Tanah yang berupa sawah yang memerlukan biaya besar untuk pengurugan tanah padat, lokasi tanah berada di kedalaman 2,5 m dari permukaan existing jalan dan berada pada Zonasi Industri dibeli seharga Rp 3.625.000/m2 atau 230,45% dari NJOP senilai Rp 1.573.000,00.Berdasarkan data yang diperoleh WahanaNews.co bahwa, pada TA 2019 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Belanja Modal Tanah senilai Rp 299.000.000.000,00 dengan realisasi senilai Rp 83.966.125.000,00 atau 28,08%. Realisasi senilai Rp 83.966.125.000,00 tersebut, diantaranya digunakan untuk pengadaan tanah di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara seluas 20.821 m² senilai Rp 75.476.125.000,00.Anehnya, tanah seluas 20.821 m² tersebut bukan merupakan program atau kebutuhan Dinas PRKP, tetapi tanah dibeli berdasarkan penawaran dari masyarakat. Tanah tersebut tidak prioritas dibutuhkan oleh Dinas PRKP karena pada lokasi yang sama pada tahun 2018 sudah dilakukan pengadaan tanah melalui program SKPD/Dinas PRKP untuk Pembangunan Rumah Susun dengan luas yang memadai seluas sekitar 5 Ha senilai Rp 208.183.175.000,00.Pemilik tanah AS dengan bukti kepemilikan Girik C No. 969 seluas 21.598 m². AS sudah meninggal dunia pada tahun 2015, sehingga kepemilikan tanah atau waris beralih kepada janda, anak dan cucu (Alm) AS sebanyak 7 orang, yaitu Ny. TS (WNAustralia), Ny. NS (WNIrlandia), JS (WNI), Ny. IS (WN Kanada), (Janda) Ny. MS (WN Singapura), ImS (WNI) dan HS (WN Kanada).Pada tanggal 05 April 2017 dibuat Joint Statement yang ditandatangani oleh tujuh orang ahli waris, dimana isi Joint Statement adalah menyerahkan hak kepemilikan kepada AH atas tanah Girik Kohir No.969 Persil 20 Blok S yang beralamat di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.Akta Kuasa untuk menjual nomor 30, tanggal 30 Mei 2019, yang dibuat dihadapan TY, SH, Notaris di Jakarta, menerangkan bahwa para ahli waris almarhum AS berdasarkan pernyataan yang dibuat dibawah tangan memberikan kuasa kepada JS dan ImS untuk menjual, melepas hak, mengoperkan atau dengan cara lain memindahtangankan kepada pihak lain atas tanah milik adat dengan surat Girik Letter C, No. 969 Persil 20 Blok S.III.Pada tanggal 18 Juni 2019, berdasarkan Akta Hibah No.38/2019, yang dibuat dihadapan RW, SH., M.Kn., selaku PPAT di Kota Administrasi Jakarta Utara, JS dan ImS menghibahkan tanah milik adat Persil No. 20 Blok S.III Kohir No. C.969 tersebut kepada AH.Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 19 Juni 2019, AH memberi kuasa kepada TP untuk mengurus kelengkapan administrasi dan mendampingi yang bersangkutan selaku pemberi kuasa untuk memberikan keterangan-keterangan dalam rapat pertemuan-pertemuan dengan instansi pemerintah, Kantor Notaris, Kantor Badan Pertanahan Nasional maupun instansi lain baik pemerintah maupun swasta.Tanah tersebut telah dibayar lunas melalui SP2D Nomor 0020515/SP2D/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 senilai Rp75.476.125.000,00, yang dibayarkan kepada AH melalui rekening Nomor 110.15.08188.9 pada Bank DKI Jakarta.Namun proses pembebasan tanah di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, tidak sesuai ketentuan, sebab surat undangan peninjauan lokasi tanah dibuat sebelum ada surat penawaran tanah dari AH kepada Dinas PRKPSurat undangan peninjauan lokasi tanah dibuat sebelum ada surat penawaran tanah dari AH kepada Dinas PRKP. Sesuai prosedur ketentuan yang berlaku seharusnya peninjauan/survei lapangan terhadap lokasi tanah yang rencananya akan dibeli oleh Pemprov DKI dilakukan setelah ada atau berdasarkan surat penawaran tanah dari masyarakat secara resmi kepada Gubernur atau kepada Kepala SKPD/UPKD terkait. Surat penawaran tanah dari AH kepada Dinas PRKP baru di buat pada tanggal 08 April 2019.Peninjauan lapangan lokasi lahan sebelum ada penawaran dari masyarakat menunjukkan indikasi untuk membeli tanah seluas 20.821 m² tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan berlaku. Selain itu, surat penawaran tanah dari AH kepada Dinas PRKP dibuat sebelum Akta Hibah ditandatangani dan Akta Hibah ditandatangani sebelum membayar kewajiban perpajakannya.Berdasarkan Akta Pernyataan Nomor 28, tanggal 30 Mei 2019, yang dibuat dihadapan TY, SH, Notaris di Jakarta, yang intinya bahwa berdasarkan keterangan JS dan ImS, pihak yang berhak mewarisi atas Harta Benda Peninggalan Almarhum AS adalah Ny. TS (WN Australia), Ny. NS (WN Irlandia), Tn. JS (WN Indonesia), Ny. IS (WN Kanada), Ny. MS (WN Singapura), Tn. ImS (WN Indonesia) dan Tn. HS (WN Kanada).Selanjutnya masing-masing ahli waris membuat surat pernyataan perihal hak kepemilikan atas obyek tanah bagi Warga Negara Indonesia yang sudah beralih menjadi Warga Negara Asing, maka yang bersangkutan menyerahkan/melepaskan hak atas harta warisan khusus Boedel Waris Tanah Semper kepada saudara JS dan ImS.Sementara berdasarkan Akta Pernyataan Pembagian Waris Nomor 29, tanggal 30 Mei 2019, yang dibuat dihadapan TY, SH, Notaris di Jakarta, menerangkan bahwa Tn. JS dan Tn. ImS bertindak sebagai ahli waris dan mewakili seluruh ahli waris yang sah menyatakan bahwa setuju dan sepakat untuk mengadakan pembagian harta warisan khusus Boedel Waris Tanah Semper tersebut kepada ahli waris Tn. JS dan Tn. ImS.Sedangkan Akta Kuasa untuk menjual nomor 30, tanggal 30 Mei 2019, yang dibuat dihadapan TY, SH, Notaris di Jakarta, menerangkan bahwa para ahli waris almarhum AS berdasarkan pernyataan yang dibuat dibawah tangan memberikan kuasa kepada Tn. JS dan Tn. ImS untuk menjual, melepas hak, mengoperkan atau dengan cara lain memindahtangankan kepada pihak lain atas tanah milik adat dengan surat Girik Letter C, No. 969 Persil 20 Blok S.III.Dan berdasarkan Akta Hibah No.38/2019, tanggal 18 Juni 2019, yang dibuat dihadapan RW, SH., M.Kn., selaku PPAT di Kota Administrasi Jakarta Utara, Tn. JS dan Tn. ImS memberikan hibah atas tanah milik adat Persil No. 20 Blok S.III Kohir No. C.969, kepada Tn. AH.Tanah ditawarkan kepada Dinas PRKP pada tanggal 8 April 2019 oleh bukan pemilik tanah yang sah/sebenarnya, yaitu para Ahli Waris (Alm) AS, tetapi ditawarkan oleh pihak lain bukan pemilik tanah, yaitu Sdr. AH.Berdasarkan Akta Hibah Nomor 38/2019 tersebut diketahui bahwa JS dan ImS selaku ahli waris Alm. AS memberikan hibah atas tanah milik adat Persil Nomor 20 Blok S.III Kohir Nomor C.969, kepada Sdr. AH baru pada tanggal 18 Juni 2019, namun Sdr. AH telah menawarkan tanah tersebut kepada Dinas PRKP pada tanggal 08 April 2019. Penawaran tanah dari Sdr. AH kepada Dinas PRKP tersebut berdasarkan Joint Statement tanggal 05 April 2017 yang ditandatangani oleh tujuh orang ahli waris Alm. AS, yang isinya menyerahkan hak kepemilikan kepada AH atas tanah Girik Kohir Nomor 968 Persil 20 Blok S yang beralamat di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.Penawaran tanah dari Sdr. AH tersebut seharusnya diabaikan atau tidak diproses oleh Dinas PRKP. Namun oleh pihak Dinas PRKP, surat penawaran dari AH tersebut dijadikan sebagai dasar dalam proses pengadaan tanah sampai dengan proses pembayarannya, diantaranya, Nota Dinas Kabid Perencanaan Teknis Dinas PRKP kepada Kepala Dinas PRKP tanggal 23 April 2019 Tentang Informasi lahan dan hasil survei lahan yang ditawarkan oleh AH pada tanggal 08 April 2919.Tanah di lokasi Jalan Inspeksi Cakung Drain tidak siap pakai karena kondisi lahan empang/rawa, 2,5 m dibawah permukaan existing jalan, peruntukan lahan Zonasi Industri dan tidak ada akses jalan, kecuali melewati tanah milik Dinas PRKP yang dibeli pada tahun 2018.Dengan kondisi lahan seperti tersebut di atas, seharusnya lahan tidak layak dan tidak prioritas untuk dibeli oleh Dinas PRKP. Namun hal tersebut diabaikan dan proses pengadaan tanah tetap dilanjutkan.Kuat dugaan telah terjadi kesepakatan terselubung antara pihak penjual dengan oknum pejabat terkait dilingkungan Dinas PRKP DKI Jakarta, sehingga meski kondisi lahan tidak siap pakai dan tidak sesuai zonasi pembebasan tetap dilaksanakan.Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Drs Sarjoko MM saat dimintai konfirmasi melalui pesan whatsapp tidak bersedia menjawab. WahanaNews.co masih berusaha menghubungi Drs Sarjoko untuk konfirmasi lebih lanjut. (JP)