WahanaNews.co, Jakarta - Polda Metro Jaya memanggil Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Jumat (20/10/2023) siang hari ini.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pada Firli, yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Untuk agenda pemeriksaan lanjutan yang telah diagendakan, telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada Saudara FB selaku ketua KPK RI untuk dimintai keterangannya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB," jelas Ade Safri pada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/10/2023) lalu.
Namun, hingga saat Ade Safri belum bisa memastikan kehadiran Firli.
"Belum (konfirmasi hadir)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Sebelumnya, beredar kabar pertemuan Firli dengan Syahrul di lapangan badminton kawasan Jakarta, pada 2 Maret 2022.
Firli berdalih pertemuannya dengan Syahrul di lapangan bulutangkis terjadi bukan ketika Syahrul beperkara.
Syahrul berperkara soal kasus dugaan korupsi di Kementan belakangan, mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK tanggal 16 Januari 2023.
"Sesuai nota dinas Deputi Penindakan bahwa SYL tidak ada perkara sebelum itu," kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, dilansir Antara, Rabu (18/10/2023).
Firli juga mengatakan pertemuan itu terjadi bukan atas undangannya. Sebaliknya, menduga tuduhan-tuduhan itu merupakan upaya penyerangan balik ke KPK.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, minta Firli tidak mencari-cari alasan untuk menghindari pemeriksaan tersebut.
"ICW berharap Saudara Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya," kata Kurnia Ramadhana pada wartawan, Jumat (20/10/2023).
ICW menyoroti latar belakang Firli sebagai penegak hukum dan mengharapkannya untuk menunjukkan sikap yang kooperatif dalam penanganan perkara hukum.
Mereka mengingatkan bahwa sebagai aparat penegak hukum, Firli seharusnya memahami kewajiban untuk merespons panggilan sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Selain itu, ICW juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dan SYL. Mereka menginginkan agar tersangka dalam kasus tersebut diumumkan kepada publik.
"ICW juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pertemuan pimpinan KPK dengan pihak beperkara," katanya.
Kurnia mengatakan Polda Metro Jaya juga harus transparan dalam menyampaikan hasil penyidikan. Jika kasus tersebut menetapkan Firli sebagai tersangka, kata Kurnia, ICW mendesak kepolisian segera menahan Firli Bahuri.
Jika dalam proses penyidikan, sambung Kurnia, satu alat bukti dengan alat bukti lain memiliki kesesuaian dan kesimpulan penyidik mengerucut pada Saudara Firli sebagai tersangka, ICW berharap Polda tidak ragu melanjutkan proses hukumnya.
"Bahkan, kalau dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, penyidik dapat menahan Saudara Firli," tutur Kurnia.
Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, Presiden harus menerbitkan keputusan presiden untuk memberhentikan sementara Firli.
"Ya, presiden harus memberhentikan Saudara Firli dari posisinya sebagai pimpinan KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat 4 UU KPK," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]