WahanaNews.co, Jakarta - Kasus penguntitan anggota Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah masih menyisakan misteri.
Meski Kejaksaan Agung mengonfirmasi pembuntutan tersebut, motif dan otak di balik operasi itu masih menjadi tanda tanya.
Baca Juga:
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tak Punya Jet Pribadi
Nama Komisaris Besar (Kombes) MT disebut-sebut sebagai pemberi perintah aksi penguntitan tersebut.
Melansir Republika, dalam sebuah rekaman interogasi, Bripda IM, salah satu dari enam personel Densus 88 yang tertangkap, mengaku penguntitan dilakukan tanpa surat perintah.
Aksi memata-matai itu terbongkar saat Jampidsus makan malam di restoran Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024) pukul 20:45 WIB.
Baca Juga:
Jaksa Agung Segera Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum
Polisi Militer (POM) pengawal Jampidsus menangkap Bripda IM, sementara 5 anggota Densus lain melarikan diri.
Dalam rekaman interogasi oleh POM, Bripda IM mengaku sebagai anggota Densus 88. Ia mengatakan dalam pengintaian itu, total ada 6 personel Densus diterjunkan. Namun, ketika ditanya soal surat tugas, Bripda IM mengaku tidak ada.
Pengakuan ini menguatkan dugaan bahwa operasi penguntitan terhadap pimpinan Jampidsus dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan kemungkinan atas perintah oknum pejabat tinggi kepolisian.
Melansir Republika, ketika ditanya siapa yang memberi perintah penguntitan, Bripda IM menjawab, "Cuma bos saya saja."
Namun, POM memintanya menyebut nama lengkap. Bripda IM kemudian mengungkapkan "Pak T. Kombes MTK."
POM juga menanyakan perintah dari Kombes MTK itu. Bripda IM menjawab "Saya cuma ngikutin saja Pak. Tetapi belum karena..." ucapannya terpotong saat ditanya siapa target yang diikuti.
Ia menjawab "Orang Kejagung (Kejaksaan Agung)", lebih spesifik "Jampidsus. Disuruh ngikutin saja. Ngikuti ke mana saja."
Bripda IM mengaku tidak tahu motif di balik perintah menguntit Jampidsus itu. "Saya kalau karena apanya, saya nggak dikasi tahu. Cuma disuruh ngikuti saja."
Dalam penguntitan, timnya melakukan pemotretan dan perekaman aktivitas Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, belum sempat mengirim dokumentasi ke atasan karena tertangkap.
Setelah ditangkap dan diinterogasi singkat, Bripda IM dibawa ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penguntitan dan penangkapan ini berujung panjang. Senin (20/5/2024) malam, puluhan personel Densus 88 dengan seragam hitam dan senjata laras panjang mendatangi kompleks Kejaksaan Agung.
Melalui Jalan Bulungan dan Jalan Panglima Polim di kawasan Blok-M Jakarta Selatan (Jaksel), para anggota polisi antiteror itu melakukan konvoi mengendarai motor trail, menyalakan sirene, menggeber-geber gas motor, sambil berteriak-teriak, bahkan mengerahkan kendaraan lapis baja mengelilingi kompleks Kejakgung lebih dari tiga sampai empat kali.
Pasukan tersebut, sempat berhenti seperti pamer kekuatan di gerbang barat kompleks Kejakgung yang berada di Jalan Bulungan. Kejadian serupa terjadi Kamis (23/5/2024) malam.
Dan pada Selasa (21/5/2024) seluruh pengamanan dalam (Pamdal) Kejakgung mengenakan rompi antipeluru.
Kejakgung, pun dalam pengamanan maksimal militer dari satuan POM Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU), serta Angkatan Darat (AD) baret hitam.
Dan pada sore hari itu juga, pengamanan militer menemukan adanya aktivitas pengintaian melalui udara menggunakan pesawat tanpa awak di atas Gedung Kartika tempat Jampidsus Febrie Adriansyah berkantor.
Tak mau berkomentar
Jampidsus Febrie Adriansyah tak mau berkomentar banyak perihal rekaman suara introgasi yang dilakukan oleh militer pengawalnya terhadap Bripda IM.
Karena kata Febrie, masalah kuntit-menguntit itu sudah menjadi persoalan antarkelembagaan Kejakgung dan Polri.
Pun dikatakan dia, penyelesaian permasalahan penguntitan oleh Densus 88 tersebut sudah berada di ranah pemimpin di Kejakgung dan di Mabes Polri.
“Untuk masalah kuntit-menguntit itu, karena sudah menjadi masalah antarkelembagaan, saya menyerahkannya kepada Pak Jaksa Agung, dan Pak Kapolri sebagai pimpinan,” kata Febrie, mengutip Republika, Sabtu (1/6/2024).
Febrie ragu untuk berspekulasi tentang motivasi penguntitan yang dilakukan oleh skuat Densus 88 terhadap dirinya itu apakah ada terkait dengan penanganan perkara kasus korupsi yang saat ini ditangani oleh tim penyidikannya di Jampidsus-Kejakgung.
Meskipun Febrie mengakui tim penyidikannya sedang menuntaskan babak akhir dari proses pengusutan korupsi penambangan timah ilegal di Bangka Belitung yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Pada Rabu (29/5/2024), melalui konfrensi pers penanganan kasus korupsi penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk tersebut, Febrie meminta dukungan, dan doa dari masyarakat agar dirinya, pun tim penyidiknya selamat dari ancaman, juga intimidasi.
Serta memohon pangawasan publik agar tim penyidiknya profesional mengusut korupsi timah.
“Tolong jaga penyidik kami, agar tidak terpengaruh dan tetap profesional, juga tolong dukungan kepada penyidik kami untuk terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” begitu kata Febrie, di Kejakgung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, juga menyampaikan kebenaran peristiwa penguntitan Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Bahwa memang benar, ada fakta penguntitan tersebut. Dan setelah dilakukan pemeriskaan terhadap si penguntit, ternyata dalam HP (seluler) itu ditemukan profiling dari pada Pak Jampidsus,” ujar Ketut.
Karena diketahui sebagai anggota kepolisian, ujar Ketut, Kejakgung menyerahkan anggota Densus 88 itu ke Paminal Polri. Ketut memandang permasalahan tersebut sudah dianggap kelar.
Mabes Polri akhirnya mengakui penguntitan yang dilakukan personel Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengakui ada anggota Densus 88 yang diamankan di Kejaksaan Agung.
Meski ditangkap, Bripda IM dilepas setelah dijemput Paminal Polri. Divisi Propam Polri yang memeriksa Bripda IM tidak menemukan pelanggaran etika, disiplin, atau pidana. Karena itu, Propam membebaskannya tanpa sanksi.
"Anggota tersebut baik-baik saja. Dari hasil pemeriksaan, tidak ada masalah. Maka dari pimpinan, menyatakan tidak ada masalah," ujar Irjen Sandi.
Mabes Polri meminta semua pihak tidak memperpanjang masalah dengan Jampidsus-Kejaksaan Agung.
Irjen Sandi menyebut pertemuan Jaksa Agung dan Kapolri di Istana Negara pada 27 Mei lalu menunjukkan masalah penguntitan itu sudah diselesaikan di level pimpinan. Bahkan Menkopolhukam menyatakan polisi dan jaksa sudah adem ayem.
"Dengan pimpinan menyatakan tidak ada masalah antara Kejaksaan Agung dengan Polri, berarti inilah yang harus dipedomani agar kedua lembaga bisa bekerja lebih baik lagi," kata Irjen Sandi.
Polri dan Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum tidak ingin peruncingan masalah berujung ketidakstabilan penegakan hukum yang hanya menguntungkan penjahat.
"Kejaksaan dan Polri akan selalu bersinergi sebagai aparat penegak hukum yang harus konsentrasi menegakkan hukum. Jangan sampai diadu domba, nantinya malah penjahat yang tepuk tangan," ujar Irjen Sandi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]