WahanaNews.co | Pengurus Pusat Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH) apresiasi aksi tegas Ketua RT Riang Prasetya yang melakukan pembokaran ruko di Jalan Niaga, Blok Z 4 Utara, Pluit.
Dwi Putra, Sekretaris Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila menegaskan bahwa aksi tegas Ketua RT Riang Prasetya sudah sesuai dengan Perda No 8 DKI Jakarta Tahun 2007.
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Imbau Masyarakat Jaga Moral Bangsa dengan Menghormati Para Pemimpin Negara
"Meninjau kasus pembongkaran tempat usaha di Pluit menurut saya terjadi karena adanya pembiaraan, dan adanya ketidakcakapan atau ketidaktahuan masyarakat akan peraturan yang ada," kata Dwi melalui pesan tertulis yang diterima WahanaNews.co pada Senin (29/05/2023).
"Apabila melihat dari aspek hukum berdasarkan Perda No 8 DKI Jakarta Tahun 2007 memang adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak pemilik restoran dalam memberikan ruang sewa bagi para pelaku usaha, serta mendirikan kanopi di atas pipa saluran air,"sambungnya.
Ketua RT RT 011/03 Riang Prasetya mengeklaim telah melaporkan pelanggaran ini sejak awal tepatnya pada tahun 2019, dengan awalnya hanya dua ruko terlibat.
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Dukung Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia
Namun, karena kurangnya tindakan, ruko lain juga ikut ikut-ikutan membangun.
"Bila saja pihak Lurah Pluit, khususnya Camat Penjaringan, segera mengambil tindakan saat saya melaporkan pada awal adanya pelanggaran, karena dibiarkan, maka pemilik ruko lain pun jadi ikut-ikutan melanggar," kata Riang di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).
Dwi menilai keributan initerjadi akibat kesenjangan komunikasi dan minimnya sosialiasi antara warga dengan pihak pemerintah dalam mensosialisasi peraturan-peraturan dalam ketertiban umum yang menyebabkan ketidaktahuan masyarakat.