Ia juga menilai Satpol PP tidak hanya memiliki kewajiban untuk menertibkan tetapi juga turut ambil andil dalam mengedukasi.
"Pentingnya peran satpol PP diperlukan juga dalam mengedukasi dan sosialisasi masyarakat dalam peraturan yang berlaku," ujar Dwi.
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Dukung Revisi UU Advokat demi Kepercayaan Publik dan Kualitas Pengacara Indonesia
"Menurut saya, hal ini terjadi karena adanya suatu pembiaraan, karena pelanggaran tersebut sudah dilaporkan sejak tahun 2019 tetapi baru dilakukan pembongkaran di tahun 2023, artinya sekitar 3 tahun," sambungnya.
Sebanyak puluhan warga terdiri atas karyawan dan pemilik ruko di Jalan Niaga, Blok Z 4 Utara, Pluit, Jakarta Utara menggeruduk kantor Ketua RT 011 RW 03 di Pluit, Riang Prasetya.
Aksi puluhan karyawan menggeruduk kantor Riang Prasetya itu dilakukan setelah ruko tempatnya bekerja dibongkar oleh Satpol PP pada Rabu (25/5/2023).
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Ucapkan Selamat atas Penyelenggaraan Kongres Nasional IV KAI yang Dihadiri 35 DPD di Bandung
Adapun puluhan karyawan itu menyalahkan Riang Prasetya atas pembongkaran bangunan ruko tempat mereka bekerja. Padahal, deretan ruko itu ditertibkan karena mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Riang Prasetya angkat bicara. Ia tidak menampik bahwa saat ini dirinya membutuhkan perlindungan dari pihak kepolisian.
"Kalau permasalahan perlu, pasti saya membutuhkan (perlindungan),” kata Riang, pada Kamis (25/5/2023).