“Pasti setiap warga negara pasti membutuhkan aparat kepolisian. Diminta atau tidak diminta, pasti masyarakat membutuhkan.”sambung Riang.
Riang menjelaskan bahwa dirinya selaku Ketua RT hanya sekadar melaporkan pelanggaran yang dilakukan para pemilik ruko tersebut.
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Dukung Revisi UU Advokat demi Kepercayaan Publik dan Kualitas Pengacara Indonesia
Menanggapi fenomena diatas, Dwi menilai perlunya perlindungan bagi Ketua RT. Karena apa yang dilakukan Ketua RT bukanlah hal yang salah, memang memiliki hak untuk mengadukan setiap pelanggaran yang terjadi demi mewujudkan ketertiban di wilayahnya.
"Ketua RT memang sedang menjalankan tugas dan kewajiban dalam menjaga lingkungan wilayah tempat tinggal. Diharapkan, masyarakat juga dapat menerima segala konsekuensi apabila melakukan pelanggaran," ujar Dwi.
Menurut Dwi perlindungan bagi masing-masing pihak perlu diberikan agar dapat memperoleh kesepakatan damai.
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Ucapkan Selamat atas Penyelenggaraan Kongres Nasional IV KAI yang Dihadiri 35 DPD di Bandung
"Sayang sekali aksi perlindungan tersebut disalah gunakan oleh beberapa pihak yang patut dicurigai sebagai upaya dari maneuver politik untuk menarik simpatik warga, karena menjelang tahun 2024 kita semua tahu akan ada Pemilu legislatif," kata Dwi.
"Menurut saya tidak elok apabila seorang politisi hanya duduk pada salah satu pihak, karena sebagai pihak anggota DPR and anggota DPRD seharusnya menjadi penengah atau mengundang kedua belah pihak untuk memediasi agar hal tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah," tutur Dwi.
Menurutnya hal dapat menimbulkan tindakan persekusi, yang berpotensi pada pelanggaran-pelanggaran baru.