Mahfud MD mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga tak jadi alasan untuk menunda Pilpres dan Pemilu.
Mahfud menyebut, semua pihak harus siap dengan apa pun keputusan MK. Termasuk, mengenai capres-cawapres berusia minimal 40 tahun yang berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Juga:
Soal Kasus Hasto, Mahfud MD Sebut Tersangka Tak Harus Ditahan
“Sekarang saya berharap jangan sampai ini menjadi alasan untuk menunda pemilu, semua harus siap ikut Pemilu, dengan putusan MK,” kata dia.
Tidak hanya itu, Mahfud juga mengungkapkan bahwa jika ia diberi tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024, ia akan mengingatkan partai politik (parpol) untuk mematuhi semua tahapan yang ada.
"Jika saya diminta untuk bertugas sebagai penyelenggara Pemilu atau ditugaskan oleh pemerintah untuk memastikan kelancaran Pemilu, saya akan menegaskan kepada semua parpol bahwa mereka harus terus mengikuti proses ini," ujarnya.
Baca Juga:
Harvey Moeis Divonis Cuma 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Duh Gusti, bagaimana ini?
Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa MK telah mengabulkan gugatan terkait usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang diumumkan pada Senin (16/10/2023).
MK menetapkan bahwa seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) asalkan mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau menduduki jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.
Keputusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diadakan pada Senin (16/10/2023).