WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpendapat bahwa penolakan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak akan mengubah situasi.
Mahfud menyatakan, "Jika ada penolakan terhadap putusan MK, tentu penolakan bisa diajukan, tetapi ini tidak akan mengubah keadaan," ungkapnya saat diwawancara di Hotel JW Marriott, Surabaya, pada Senin (16/10/2023), melansir Kompas.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Menurut Mahfud, dalam konteks saat ini, tindakan protes yang paling tepat adalah melalui analisis, penelitian, atau mendukung kampanye pemilihan umum (Pemilu) yang rasional dan beradab.
"Protes saat ini bukan lagi masalah hukum, melainkan masalah pemahaman dan analisis ilmiah. Protes dapat dilakukan melalui ajakan untuk mengikuti Pemilu yang sah, rasional, aman, dan beradab, dan hal ini bisa diperjuangkan," jelasnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, bisa mendaftarkan diri sebagai capres atau cawapres meskipun berusia di bawah 40 tahun.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
“Kalau memang putusannya orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah itu boleh (mendaftar capres/cawapres), kalau putusannya berbunyi begitu, ya artinya boleh,” ucapnya.
Saat ini, lanjut dia, putusan MK sudah bersifat final dan mencoret atau menambahkan ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.
“Karena putusan MK itu bersifat final, artinya dia bisa membuat ketentuan lain dari yang ada di UU, yang prinsipnya itu mencoret sebenarnya, bukan membuang,” ujarnya.
Mahfud MD mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga tak jadi alasan untuk menunda Pilpres dan Pemilu.
Mahfud menyebut, semua pihak harus siap dengan apa pun keputusan MK. Termasuk, mengenai capres-cawapres berusia minimal 40 tahun yang berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Sekarang saya berharap jangan sampai ini menjadi alasan untuk menunda pemilu, semua harus siap ikut Pemilu, dengan putusan MK,” kata dia.
Tidak hanya itu, Mahfud juga mengungkapkan bahwa jika ia diberi tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024, ia akan mengingatkan partai politik (parpol) untuk mematuhi semua tahapan yang ada.
"Jika saya diminta untuk bertugas sebagai penyelenggara Pemilu atau ditugaskan oleh pemerintah untuk memastikan kelancaran Pemilu, saya akan menegaskan kepada semua parpol bahwa mereka harus terus mengikuti proses ini," ujarnya.
Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa MK telah mengabulkan gugatan terkait usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang diumumkan pada Senin (16/10/2023).
MK menetapkan bahwa seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) asalkan mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau menduduki jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.
Keputusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diadakan pada Senin (16/10/2023).
Keputusan ini berlaku mulai Pilpres 2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]