WahanaNews.co |
Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden kembali muncul dalam Rancangan
Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Padahal, pasal tersebut pernah dibatalkan oleh
Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
IKADIN Sambut Baik Disahkannya RUU KUHP Jadi Undang-undang
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham),
Yasonna H Laoly, mengatakan, pihaknya memaklumi adanya polemik mengenai pasal
tersebut.
Dia menilai, itu adalah hal yang wajar.
"Bahwa adanya perbedaan pendapat itu sesuatu
yang lumrah, terutama terakhir ini ada satu hal yang agak hangat di media,"
ujar Yasonna, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga:
RUU KUHP Disahkan Menjadi UU, Sekjen Kemenkumham : Alhamdulillah
Politikus Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, saat ini lembaga yang ia pimpin sedang
melakukan sosialiasi terhadap RUU KUHP tersebut ke masyarakat.
"Saat ini, sudah diadakan road show ke-11
daerah, terakhir di Jakarta, tentang RUU KUHP," katanya.
Yasonna juga menuturkan, draf RUU KUHP sampai
saat ini belum diajukan ke DPR untuk masuk Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) jangka panjang.
Hal ini lataran pihaknya masih melakukan
sosialisasi.
"Seperti rapat-rapat kerja sebelumnya, bahkan
Komisi III pernah surati kami, dan kami tetap berkomitmen untuk melakukan
terlebih dulu sosialisasi," ungkapnya.
Diketahui, pasal penghinaan Presiden dan Wakil
Presiden kembali muncul dalam draft RUU KUHP terbaru.
Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara.
Bila penghinaan dilakukan lewat media sosial
(medsos) atau sarana elektronik, ancamannya menjadi 4,5 tahun penjara.
Adapun pada 2006 silam, Mahkamah Konstitusi
(MK), melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, pernah membatalkan pasal
penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh
Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.
MK menilai, Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal
137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tafsirnya yang amat
rentan manipulasi. [dhn]