WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada.
Pernyataan ini diberikan ketika ia ditanya mengenai sikap pemerintah terhadap polemik aturan pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh MK namun dibatalkan oleh DPR RI.
Baca Juga:
Kedatangan Dasco Disebut Polda Metro Tak Pengaruhi Pembebasan Pedemo
"Keputusan yang berlaku adalah dari MK, kan? Jadi, kita akan mengikuti aturan yang ada saat ini, sesuai dengan putusan MK. Posisi pemerintah sama seperti sebelumnya," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Hasan menjelaskan bahwa pada Kamis pagi, DPR telah mengumumkan penundaan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam rapat paripurna.
DPR juga menegaskan bahwa jika hingga 27 Agustus 2024 RUU tersebut tidak disahkan, maka mereka akan tetap mengikuti aturan terakhir yang berlaku. "Jika hingga 27 Agustus tidak ada pengesahan RUU Pilkada, DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK," ungkapnya.
Baca Juga:
19 Pedemo Tolak Revisi UU Pilkada Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka
"Pemerintah juga berada pada posisi yang sama, yaitu mengikuti aturan yang berlaku saat ini. Jadi selama tidak ada aturan baru, pemerintah akan menjalankan aturan yang ada. Begitulah posisi pemerintah," tambah Hasan.
Sebelumnya, Hasan Nasbi juga menyatakan bahwa pemerintah akan menjalankan undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang terkait persyaratan batas usia calon kepala daerah dalam Pilkada.
Yang dimaksud dengan pembuat undang-undang adalah DPR RI.