"Pemerintah bertugas menjalankan undang-undang," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). "Pembuat undang-undang itu hanya satu, yaitu DPR," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasan saat ditanya apakah pemerintah akan mengikuti aturan yang dibuat oleh DPR atau Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan batas usia calon kepala daerah dalam Pilkada.
Baca Juga:
Kedatangan Dasco Disebut Polda Metro Tak Pengaruhi Pembebasan Pedemo
Hasan menjelaskan bahwa inisiatif pembentukan undang-undang berasal dari DPR dan pemerintah.
Namun, setelah undang-undang disahkan, pemerintah berkewajiban untuk menjalankannya.
"Terkait pemilu, sebagian besar akan dijalankan oleh KPU, bukan langsung oleh pemerintah," katanya. Sebelumnya diberitakan bahwa Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada dari Baleg DPR RI pada Rabu sore menyatakan menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia minimum calon kepala daerah.
Baca Juga:
19 Pedemo Tolak Revisi UU Pilkada Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka
Dalam putusan yang dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024), MK menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Namun, Baleg DPR memilih untuk mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Situasi ini memberi keuntungan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang digadang-gadang maju dalam Pilkada 2024.