Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan MFA
sebagai tersangka. Farid Andika resmi ditahan polisi.
Polisi menyebut pistol yang dimiliki Farid tidak ada izin.
Kombes Yusri Yunus mengatakan Farid bukanlah anggota Perbakin.
Baca Juga:
Usai Teror Rumah Ketua Gerindra Sulsel, Anggota TNI Diperiksa Denpom
"Perbakin nggak keluarkan kartu (KTA) seperti apa yang
dimiliki oleh MFA, karena perusahaan cabang menembak yang mengeluarkan sudah
tutup sehingga dianggap airsoft gun tersebut itu tidak ada izin," kata
Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (4/4).
Yusri mengatakan Perbakin Basis Shooting Club sudah tutup
sehingga KTA yang dikeluarkan itu sudah tidak berlaku.
"Kartu terkait senjata itu dikeluarkan oleh organisasi
yang sudah tutup dan kartunya sendiri sudah tidak berlaku," tambahnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.