WahanaNews.co | Korban pemerkosaan di Rokan Hulu, Riau, mengaku mengalami intimidari dari personel kepolisian. Dia dan suaminya bahkan diancam dan dipaksa agar mau menandatangani surat perdamaian dengan pelaku.
Berdasarkan pengakuan keluarga korban, intimidasi itu dilakukan dua personel kepolisian. Aksi keduanya juga sempat direkam.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Iya itu video direkam sama istri saat kedua anggota polisi itu datang ke rumah kami," ujar S, suami korban Z (19), Rabu (8/12).
S menceritakan, pengancaman itu terjadi pada 21 November lalu, tak lama setelah mereka melaporkan 4 orang pelaku pemerkosa Z. Meski 4 orang dilaporkan, namun polisi baru menindak 1 orang saat itu.
Kedua polisi yang datang ke rumah mereka yaitu Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Bripka JL dan seorang anggotanya. "Waktu itu yang datang Kanit sama penyidiknya. Mereka datang ke rumah kami di Mahato sambil marah-marah dan mengancam," jelas S.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
Menurut dia, kedua polisi itu datang lantaran mereka tidak mau berdamai dengan DK. Pria ini dilaporkan Z telah memerkosanya sekaligus membanting bayinya yang masih berusia 2 bulan.
S menyebutkan, para anggota Polsek Tambusai Utara itu meminta agar mereka mau berdamai dengan pelaku. "Sebelumnya kami disuruh ke Polsek. Di Polsek, kami disuruh tanda tangan surat perdamaian dengan pelaku," jelas S.
Tawaran damai itu ditolak S. Namun dia dan istrinya tetap dipaksa untuk menandatangani selembar surat yang telah diketik polisi, yakni surat damai.