WahanaNews.co | Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar aksi perjudian online jaringan Filipina di dua Apartemen di Kota Batam, Kepri.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan tiga pelaku berinisial H (32), I Alias A (34) dan SL Alias A (42).
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah 3 unit laptop dan 14 unit handphone dengan berbagai merek, empat buah simcard, satu buah kunci apartemen dan tiga buah kartu akses apartemen.
Ditambah lagi satu unit CPU, satu unit monitor, dan satu buah modem.
"Ketiga orang ini memiliki peran yang berbeda. Mulai dari customer service dan ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online tersebut," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi di Mapolda Kepri, melansir Kompas.com, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Nasriadi menyebutkan, pengungkapan tindak pidana ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.
Bahkan dari Patroli yang dilakukan ditemukan Website dengan nama rajahokki dan higgsvip.
"Modusnya, ketiga tersangka ini mengajak orang untuk bermain judi online pada situs/website bernama Rajahokki dan Higgsvip. Omzetnya mencapai puluhan juta (Rupiah) setiap harinya," ungkap Nasriadi.