"Insyaallah kami juga sudah mempersiapkan permohonan
untuk mengajukan rehabilitasi insyaalllah dalam waktu dekat ini asesemen dapat
dilakukan oleh pihak kepolisian dan bisa berikan rehabilitasi, karena
undang-undang mewajibkan bahkan ya," tutur Wa Ode Nur Zainab selaku
pengacara Nia Ramadhani-Ardi Bakrie di Polres Jakpus, Jumat (9/7) malam.
"Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan
kepada korban. Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis
gitu ya," sambungnya.
Baca Juga:
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah Selesaikan Masa Rehabilitasi
Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta
sopirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. Saat ini ketiganya masih
diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.