WahanaNews.co | Terkait kasus penyidik Polsek Kutalimbaru, RHL yang diduga mencabuli istri seorang tahanan, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra menegaskan akan memecat RHL bila terbukti bersalah.
“Saya sudah bilang percayakan saja, tidak ada alasan untuk anggota yang melakukan pelanggaran. Hukumannya jelas, kalau melanggar kode etik, pecat,” ujar Panca kepada wartawan, Jumat (29/10)
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Panca menegaskan institusinya telah berusaha maksimal untuk menjaga kepercayaan publik. Karenanya bila ada anggotanya bersalah harus segera ditindak. Sebab menurutnya, Polri tak butuh anggota seperti itu.
“Organisasi ini tak butuh orang seperti itu, Polri harus kita rawat, Polri sudah bekerja maksimal, kalau ada satu-dua orang anggota (seperti itu), kita tak pandang bulu,” ujarnya
Panca juga menerangkan dugaan pencabulan ini dilakukan di hotel. Baik RHL dan MU diduga sepakat pergi ke sana. Namun ia menegaskan hal itu menyalahi aturan institusinya.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
“Soal dia melakukan suka sama suka, saya tidak peduli, tapi kewajiban anggota tidak boleh melakukan tindakan seperti itu,” tegasnya.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donald Simanjuntak, menjelaskan kasus ini bermula pada 4 Mei 2021. Saat itu polisi menangkap suami UM dan satu orang lainnya terkait narkoba. Dalam penangkapan itu UM juga turut diamankan, namun akhirnya dibebaskan.
Donald tidak merinci mengapa UM akhirnya dibebaskan dalam kasus tersebut.