WahanaNews.co, Palopo – Pihak Propam bakal segera memeriksa sejumlah polisi yang membebaskan para pelaku pemerkosa bocah SMP di Palopo.
Hal itu buntut semua pelaku pemerkosa dibebaskan oleh Kepolisian Resor (Polres) Palopo, kini Propam Polda Sulawesi Selatan turun tangan.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan & Pemerkosaan Remaja Perempuan di Tangerang
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Efendi mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan menerjunkan sejumlah anggota Propam untuk mendalami kasus tersebut.
"Iya benar, sementara dalam penyelidikan, anggota saya sudah di Palopo, kita dalami dulu nanti kita sampaikan lagi," singkat Kombes Zulham saat dimintai konfirmasi, Rabu, (15/11/2023), melansir VIVA.
Dia menjelaskan, bahwa sebenarnya kasus dugaan pemerkosaan itu tidak seharusnya di-restorative justice (RJ). Sebab, korban yang diperkosa merupakan anak yang masih di bawah umur. Kendati begitu, kata Zulham pihaknya akan segera memeriksa sejumlah polisi yang menangani kasus itu.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
"Iya seharusnya begitu, tidak perlu di-RJ karena korbannya menyangkut nyawa anak. Tapi itu masih didalami dan siapapun anggota yang bersalah dalam penanganan kasus ini, dipastikan segera diproses," tegas Zulham.
Sebelumnya telah diberitakan, seorang siswi SMP di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi korban pemerkosaan oleh 9 orang temannya yang juga masih duduk di bangku SMP.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, pihak kepolisian telah meringkus para terduga pelaku yang tak lain merupakan rekan korban sendiri. Kesembilan pelaku itu ditangkap setelah pelaporan atas pemerkosaan terhadap korban diterima pada Rabu (8/11/2023) kemarin.