Ia menyebutkan keenam tersangka diduga ikut menyebarkan ajakan hasutan melalui media sosial melalui kolaborasi beberapa akun yang dibuat para tersangka agar pelajar dan anak-anak melakukan kerusuhan dan menyebabkan mereka terlibat dalam aksi yang membahayakan diri mereka.
Menurut dia, keenam tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP dan saudari FL. Semuanya berperan menghasut dan mengajak pelajar serta anak-anak turun melakukan kerusuhan di sejumlah lokasi unjuk rasa.
Baca Juga:
Komjen Marthinus Hukom Difitnah Dalang Kerusuhan, Hamid Rahayaan: Masyarakat Maluku Minta Presiden dan Kapolri Tangkap Pelaku
Ia mengatakan untuk pelaku DMR ditangkap di kawasan Jakarta Timur pada Senin (1/9), sedangkan pelaku MS ditangkap di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9) saat dirinya melakukan pendampingan terhadap rekannya DMR yang ditangkap Satgas Gakkum Anti Anarkis pada Senin (1/9) malam.
Sementara itu untuk tersangka SH ditangkap di Bali, pelaku RAP ditangkap di kawasan Palmerah dan pelaku KA ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.