WahanaNews.co | Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka KDRT, Rizky Billar.
Pernyataan ini dilontarkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga:
Jefri Nichol Siap Bertarung dengan Rizky Billar
Ade Ary mengungkap penangguhan penahanan terhadap Rizky Billar diajukan oleh istrinya sekaligus korban KDRT, yakni Lesti Kejora dan penasehat hukum Rizky Billar.
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban dan juga permohonan penangguhan penahanan dari penasehat tersangka kami kabulkan," kata Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Ade Ary berkata Rizky Billar akan pulang malam ini dan dikenakan wajib lapor. Tapi dia tak merinci jangka waktu wajib lapor Rizky Billar.
Baca Juga:
Ini Daftar Cicilan Rizky Billar yang Dibongkar Eks Karyawan
"Proses penangguhan akan dituntaskan malam ini," kata Kapolres.
"[Keluar] malam ini," imbuhnya.
Polisi memastikan kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora tetap berjalan. Rizky juga tetap menyandang status sebagai tersangka. Hanya saja, kasus akan diselesaikan dengan cara restorative justice.