Penyelesaian secara restorative justice dilakukan setelah ada permintaan dari Lesti Kejora. Lesti sebelumnya juga mengajukan pencabutan laporan ke polisi atas kasus KDRT yang dilakukan suaminya.
"Perlu kami jelaskan bahwa permohonan restorative justice sudah kami lakukan sejak kami menerima surat permohonan itu dari korban, sejak tadi malam sudah berlangsung proses restorative justice," ujarnya.
Baca Juga:
Jefri Nichol Siap Bertarung dengan Rizky Billar
Menurut Ade, proses restorative justice belum sepenuhnya rampung. Ia menyebut ada persyaratan materil dan formil yang harus dipenuhi pihak terkait.
Selama proses restorative justice belum rampung, Ade berkata polisi belum mau berandai-andai soal kasus KDRT ini tetap dibawa ke persidangan.
"Ya, berdasarkan pasal yang kami persangkakan RB adalah Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," kata Kapolres.
Baca Juga:
Ini Daftar Cicilan Rizky Billar yang Dibongkar Eks Karyawan
"Ini merupakan delik biasa, bukan masuk dalam delik aduan. Ini delik biasa, kami tidak berandai-andai. Sampai hari ini kami sampaikan perkembangan dengan mengabulkan penangguhan penahanan. Proses restorative justice belum selesai karena ada syarat formil dan materil yang belum terpenuhi," kata dia lagi. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.