WahanaNews.co, Jakarta - Penyidik kepolisian kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan kasus pemerasan yang melibatkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pada Kamis (30/11/2023), sebanyak delapan orang saksi telah diperiksa.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Markas Polda Metro Jaya dan Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Ade Safri menyampaikan, "Enam orang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya" kepada awak media di Jakarta pada hari
“Sedangkan dua orang lainnya diperiksa sebagai saksi di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri.”
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Namun demikian, Kombes Ade Safri tidak menyebutkan identitas keenam orang saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menuturkan, untuk dua saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri satu di antaranya adalah mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang.
Rencananya, kata Kombes Arief, pemeriksaan kepada dua saksi tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Di Tipidkor Bareskrim pukul 10.00 WIB. Thony Saut Situmorang (eks pimpinan KPK), Tin Latifa (Kementan)," ujar Arief.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan, grativikasi, dan suap.
Penetapan tersangka terhadap Firli itu setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Setelah jadi tersangka, Firli Bahuri kemudian diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua kpk melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.
Bersamaan dengan surat itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
Setelah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri dipastikan tidak mendapat bantuan hukum dari lembaga anti rasuah.
Tak hanya itu, KPK juga memutuskan untuk menarik aide de camp (ADC) atau ajudan yang melekat pada Firli Bahuri dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia atau Puspom TNI.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa keputusan untuk tidak memberikan bantuan hukum dan menarik ajudan kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri diambil setelah rapat pimpinan bersama pejabat struktural, khususnya Biro Hukum KPK pada Selasa (28/11/2023).
Ali Fikri menjelaskan bahwa hasil pembahasan tersebut menyepakati bahwa KPK tidak akan memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
KPK tidak dapat memberikan bantuan hukum karena kasus yang menimpa Firli Bahuri tidak berhubungan dengan tugas dan wewenangnya sebagai anggota KPK.
Ali menyatakan, "Tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut sehingga KPK tidak memberikan bantuan."
Selain itu, Ali melanjutkan bahwa KPK juga mengambil keputusan untuk menarik ajudan yang melekat pada Firli Bahuri.
Hasil rapat pimpinan dan pejabat struktural KPK menetapkan bahwa Firli Bahuri tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan keamanan.
"Sudah dijelaskan, termasuk ini tadi bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum (tidak lagi diberikan)," ungkap Ali.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]