"Di Tipidkor Bareskrim pukul 10.00 WIB. Thony Saut Situmorang (eks pimpinan KPK), Tin Latifa (Kementan)," ujar Arief.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan, grativikasi, dan suap.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Penetapan tersangka terhadap Firli itu setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Setelah jadi tersangka, Firli Bahuri kemudian diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua kpk melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.
Bersamaan dengan surat itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Setelah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri dipastikan tidak mendapat bantuan hukum dari lembaga anti rasuah.
Tak hanya itu, KPK juga memutuskan untuk menarik aide de camp (ADC) atau ajudan yang melekat pada Firli Bahuri dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia atau Puspom TNI.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa keputusan untuk tidak memberikan bantuan hukum dan menarik ajudan kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri diambil setelah rapat pimpinan bersama pejabat struktural, khususnya Biro Hukum KPK pada Selasa (28/11/2023).