Ali Fikri menjelaskan bahwa hasil pembahasan tersebut menyepakati bahwa KPK tidak akan memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
KPK tidak dapat memberikan bantuan hukum karena kasus yang menimpa Firli Bahuri tidak berhubungan dengan tugas dan wewenangnya sebagai anggota KPK.
Ali menyatakan, "Tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut sehingga KPK tidak memberikan bantuan."
Selain itu, Ali melanjutkan bahwa KPK juga mengambil keputusan untuk menarik ajudan yang melekat pada Firli Bahuri.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Hasil rapat pimpinan dan pejabat struktural KPK menetapkan bahwa Firli Bahuri tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan keamanan.
"Sudah dijelaskan, termasuk ini tadi bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum (tidak lagi diberikan)," ungkap Ali.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.