“Sedangkan nama-nama DPO lainnya, termasuk dua yang sudah ditangkap, merupakan personel militan anggota KNPB sektor Kisor dan sekitarnya,” sambung Adam.
Dikatakan Adam, perilisan 17 DPO tersebut, setelah pekan lalu, tim gabungan Polri dan TNI berhasil menangkap dua nama yang diduga terlibat dalam serangan kelompok separatis terorisme (KST) tersebut.
Baca Juga:
Paslon DOAMU, Dominggus Mandacan-Mohammad Lakatoni Road Show Kampanye di Kabupaten Fakfak
Dua yang ditangkap itu, yakni MY (20 tahun), yang ditangkap tim gabugan TNI-Polri di Kampung Boksu, dan MS (18 tahun) yang ditangkap di Kampung Imsum, Aifat Selatan. Keduanya lalu dibawa tim gabungan Polri-TNI, untuk diintrogasi maksimal ke Polres Sorong Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, maupun kedua tersangka, penyidik Polres Sorong Selatan diperoleh informasi terkait kejadi (penyerangan) tersebut, dan didapatlah 17 nama pelaku lain (DPO), serta perannya dalam kegiatan pembunuhan berencana tersebut,” terang Adam.
Adam juga menjelaskan, dari hasil penyidikan, terungkap adanya rapat-rapat bersama para pelaku, sebanyak dua kali, untuk melakukan penyerangan di Pos Koramil tersebut.
Baca Juga:
DPD AMPI Kabupaten Fakfak, Secara Aklamasi Tunjuk Tommy Hamjah Rumagesan Sebagai Ketua
Adam menegaskan, para tersangka pelaku penyerangan tersebut, akan dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider 338 Pasal KUH Pidana, Pasal 55 ayat 1 ke-1 E dan Pasal 56 ayat 1 ke-1 E. Pasal-pasal tersebut, terkait ancaman pidana atas pembunuhan berencana.
“Diharapkan terhadap para tersangka, agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami TNI-Polri, akan terus memburu pelaku penyerangan tersebut, hingga pelaku menyerahkan diri, atau ditangkap,” tegas Adam.
Adam pun meminta, agar masyarakat tak merasa terancam dengan upaya Polri bersama TNI dalam memburu para DPO pelaku penyerangan Koramil Kisor. Karena dikatakan Adam, keberadaan TNI dan Polri di wilayah tersebut, untuk memastikan, dan menjamin keamanan bagi seluruh masyarakat.