WahanaNews.co | Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Jaksel) meringkus sembilan pelaku percobaan begal terhadap dua Prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengutarakan, kasus berhasil diungkap tidak lebih dari 24 jam setelah menerima laporan.
Baca Juga:
Petisi Tolak Dwifungsi TNI Lewat RUU Muncul, 6.000 Warga Tandatangan
“Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ada sembilan orang. Dari sembilan orang tersebut, enam dewasa dan tiga masih di bawah umur," ungkapnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).
Ia menjelaskan, kesembilan orang tersebut memiliki peran masing-masing.
Ada sebagai eksekutor, ada yang menjadi joki mengemudi, dan ada yang berperan mengalihkan perhatian.
Baca Juga:
Kapuspen TNI: Dalam RUU TNI Mekanisme Penempatan Prajurit di K/L Diatur Ketat
“Barang bukti empat unit sepeda motor yang dipakai pelaku, lima unit handphone, satu buah batu konblok, satu unit sepeda motor Mio Soul milik korban, lalu beberapa pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian,” ujarnya.
Endra mengatakan, bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 53 KUHP juncto pasal 365 KUHP.
“Dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.