WahanaNews.co | Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang mecokok pelaku pemalsu dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat dari pemerintah setempat.
Penangkapan terhadap Ade (26) tersebut dilakukan pada Sabtu (16/10), sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Daon RT/RW 01/04 Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Mulai 1 Agustus 2024, Bikin SKCK Pemohon Wajib Memiliki BPJS Kesehatan Aktif
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, di wilayah Kecamatan Rajeg, terdapat seseorang yang diduga mempunyai usaha warnet, kemudian menerima jasa pembuatan dokumen atau pengeditan surat dokumen instansi pemerintah.
"Adapun tersangka juga menerima jasa pembuatan SKCK, juga dokumen-dokumen yang lain dengan menggunakan aplikasi photoshop untuk mengubah dan mengedit nama, tanggal, keperluan termasuk foto," ujar Wahyu saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Senin (18/10).
Wahyu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka tersebut sudah menjalankan perbuatannya selama satu tahun dengan total omset harian mencapai Rp100 ribu sampai Rp125 ribu.
Baca Juga:
Polda Sumbar Sijunjung dan BPJS Kesehatan Solok Terapkan Perpol Nomor 6 Tahun 2023
Dalam satu hari tersangka berhasil menerima pesanan pembuatan jasa dokumen tersebut sebanyak 5 pesanan. Sementara, harga yang diberikan kisaran Rp 20 ribu-Rp 25 ribu per pesanan.
"Total keuntungan selama satu tahun kurang lebih sampai Rp40 juta sampai Rp45 juta. Terhadap tersangka pemalsuan ini kami kenakan Pasal 263 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti diantaranya satu unit CPU, satu unit monitor merk LG, satu Keyboard, mouse, printer merek Epson, dan satu lembar SKCK dari Polsek Rajeg.