WahanaNews.co, Jakarta - Buntut pernyataannya terkait polisi mempunyai akses terhadap Sirekap, pengamat militer Connie Rakahundini Bakrie dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya.
Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi adalah sebuah aplikasi yang menampilkan agregat perhitungan suara Pemilu 2024 dari seluruh TPS.
Baca Juga:
Berhentikan Firli Bahuri Dewas KPK Bakal Bersurat ke Jokowi
Total ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada 20 Maret. Kedua laporan itu masing-masing terdaftar dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024 dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024
"Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, dua orang pelapor yang mengaku masing2 dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024).
Dalam laporan tersebut, sambung Ade Safri, kedua pelapor membawa barang bukti berupa satu buah flash disk dan satu lembar kertas berisi tangkapan layar unggahan Instagram milik Connie.
Baca Juga:
Kapolri Berpesan Agar Anak Buahnya Bersikap Profesional dalam Tangani Kasus SYL
"Tangkapan layar dari sebuah akun IG yang bernama @connierahakundinibakrie, yang memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno-mantan Wakapolri, yang isinya 'Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres Polres'," ucap Ade Safri.
Ade Safri mengungkapkan saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Jadi di tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah ada peristiwa pidana yg terjadi atau tidak," ujarnya.