WahanaNews.co | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyitaan akun YouTube milik Edy Mulyadi, untuk dijadikan barang bukti dalam kasus ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyitaan tersebut dilakukan kepolisian usai melakukan pemeriksaan terhadap Edy selama delapan jam pada Senin (31/1).
Baca Juga:
Polres Fakfak Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian, Viral di Facebook
"Jadi akun YouTube milik yang bersangkutan yang disita. Bang Edy Channel," ujarnya dalam konferensi pers kepada wartawan.
Kepolisian juga resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terkait kasus tersebut.
Penahanan terhadap Edy dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Ramadhan beralasan, penahan dilakukan karena khawatir Edy melarikan diri.
Baca Juga:
Ditemukan Buku Ajaran Sesat di Rumah Makan Tebet Jaksel, Polisi Turun Tangan
Tersangka juga dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi, dan bakal menghilangkan barang bukti.
Selain itu, dari segi objektif penahanan dilakukan lantaran ancaman kurungan yang dikenakan lebih dari 5 tahun penjara.
"Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," katanya.