"Terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP," kata Gatot.
Penyidik sendiri mencecar Doni dengan 90 pertanyaan selama pemeriksaan yang berlangsung sekira pukul 11.00 Wib.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Dalam pemeriksaan tadi sangat kooperatif. Yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberi penjelasan dengan lancar terhadap penyidik. Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada DS saat diperiksa sebagai saksi," kata Ahmad.
Menurut Ahmad, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, juga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ahmad. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.