WahanaNews.co | Polisi telah menyita sejumlah aset milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, yang terdiri dari rumah hingga kendaraan mewah, mobi,l dan motor. Total, aset yang disita mencapai puluhan miliar rupiah.
"Untuk DS setelah ditotal, sementara totalnya itu sekitar Rp 60 miliar," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (14/3).
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Ia menegaskan, jumlah puluhan miliar itu merupakan dari aset yang telah disita oleh penyidik Bareskrim Polri.
"(Rp 60 miliar) yang disita, kita bicara yang disita. Kalau yang belum kan belum masuk ke penyidik datanya, belum bisa kita laporkan," tegasnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri kembali menyita aset milik Doni Salmanan. Kali ini, polisi melakukan penyitaan aset milik Doni berupa rumah.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
Diketahui, Crazy Rich asal Bandung, Jawa Barat ini telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.
"(Disita) Rumah 2," kata Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dihubungi, Senin (14/3).
Ia menyebut, dua rumah yang disita oleh penyidik tersebut diketahui berada di wilayah Jawa Barat.