WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan aset milik Doni Salmanan. Kali ini, polisi melakukan penyitaan aset milik Doni berupa rumah.
Diketahui, Crazy Rich asal Bandung, Jawa Barat ini telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.
Baca Juga:
Dikira Bakal Bebas, Istri Doni Syok Dengar Vonis Hakim
"(Disita) Rumah 2," kata Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dihubungi, Senin (14/3).
Ia menyebut, dua rumah yang disita oleh penyidik tersebut diketahui berada di wilayah Jawa Barat.
"(Dua rumah berlokasi) Bandung dan Soreang," ujarnya.
Baca Juga:
Doni Salmanan Tidak Harus Ganti Rugi Kepada Para Korban dalam Kasus Investasi Opsi Biner
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan.
Diketahui, Crazy Rich asal Bandung, Jawa Barat itu telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.
Sejumlah aset yang disitanya yaitu Mobil Porsche berwarna biru muda, serta beberapa motor mewah milik Doni Salmanan seperti motor merek Ninja serta adanya motor trail. Aset-aset itu disita dari rumah Doni yang ada di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
"Iya (disita di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat)," kata Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol dalam keterangannya, Minggu (13/3).
Mobil dan sejumlah motor mewah yang disitanya itu, langsung diangkut dengan menggunakan truck yang sudah disediakan oleh penyidik.
Namun, terkait penyitaan ini dirinya tak menjelaskan secara detail. Tapi, dirinya hanya menyebutkan berapa jumlah kendaraan yang disitanya itu.
"Detil menyusul. Ada beberapa mobil, belasan motor," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menyita akun youtube dan deposit draw aktivitas trading Quotex milik Doni Salmanan. Penyitaan dilakukan penyidik usai crazy rich Bandung itu resmi ditetapkan tersangka.
"Barang bukti yang disita ada handphone jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex, ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).
Kemudian, lanjut Ahmad, barang bukti lainnya yang disita juga ada satu flashdisk berisikan file hasil download dari video YouTube King Salmanan. Nantinya, penyidik akan menelusuri barang bukti lainnya untuk kemudian dilakukan penyitaan.
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," kata Ahmad. [qnt]