WahanaNews.co | Penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terkait
laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Perkawinan, Perlindungan Anak serta
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan Aisha Weddings. Termasuk menelusuri atau
mem-profiling pemiliknya.
"Menyangkut Aisha Weddings saya sampaikan ini masih kita klarifikasi, masih
penyelidikan ya, akunnya ini masih di-profilling,"
ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris
Besar Polisi Yusri Yunus, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga:
Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Enam Pria Pemilik Sabu
Dikatakan Yusri, diduga akun atau
domain Aisha Weddings berada di luar
negeri.
"Hasil profilling akun itu tidak ada di Indonesia, adanya di luar negeri,
makanya ini saya bilang masih didalami," ungkapnya.
Diketahui, Advokat dan penggiat
Sahabat Milenial Indonesia (Samindo) - Setara Institute, Disna Riantina, melaporkan Aisha Weddings
terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana perlindungan anak, dan atau
tindak pidana tentang perkawinan dan atau informasi dan transaksi elektronik
(ITE), dengan nomor polisi LP/800/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ.
Baca Juga:
Polisi Telusuri Peredaran Sabu, Ringkus MZA di Desa Labuhan Labo
Disna menilai, Aisha Weddings telah menganjurkan atau mewajibkan anak perempuan
menikah pada usia 12 hingga 21 tahun.
"Terus kemudian di sana juga
dinyatakan perempuan hanya menjadi beban orang tua, kalau tidak segera menikah.
Artinya ada diskriminasi terhadap perempuan," katanya.
Disna mengatakan, dalam konteks
penyebaran informasi melalui www.aishaweddings.com,
dapat diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-undang
(UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomof 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Secara konten, materi-materi promosi
nikah muda bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas UU
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah
Konstitusi (MK).
Pada intinya UU Perkawinan yang baru
mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah
minimal di usia 19 tahun.
Sebelumnya, batas usia menikah bagi
laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Sementara, iklan Aisha Weddings mempromosikan usia nikah 12 tahun.
Berikutnya, bertentangan dengan
jaminan perlindungan anak dari eksploitasi berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf
b UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa setiap anak selama
dalam pengasuhan orangtua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung
jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya dari
perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual. [qnt]