WahanaNews.co | Polisi secara resi telah menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait isi ceramahnya di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
Selain Bahar Smith, polisi menetapkan pengunggah video ceramah pemilik pondok pesantren Tajul Alawiyyin berinisial TR sebagai tersangka penyebaran berita bohong.
Baca Juga:
Kasus Konten Bohong dr Richard Lee Dipolisikan, Hotman Paris Angkat Bicara
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti menetapkan BS sebagai tersangka. "Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arif di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (3/1) malam.
Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Adapun Bahar telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.
Baca Juga:
Viral! Penculikan Anak Berdasarkan KTP di Papua Ternyata Hoaks
Terancam Lima Tahun Penjara
Arif menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.
Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama. Keduanya disangkakan menyebarkan berita bohong dan berbuat onar.
"Ini berkaitan dengan ucapan saudara BS, yang mengandung berita bohong, yang kemudian diunggah oleh TR kedalam akun yutub dan disebarkan, sehingga viral di medsos, itu yang menjadi pokok perkara yang disidik oleh penyidik," jelas dia.
Penyidik sebelumnya sudah memeriksa lebih dari 50 saksi termasuk di dalamnya saksi ahli dalam kasus ini. Penyidik juga telah menggeledah rumah tersangka TR hingga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa laptop, ponsel hingga flashdisk.
"Sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan, berdasarkan hail penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini, dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah, sesuai dengan pasal 184 KUHAP, serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan sseseorang jadi tersangka," kata dia.
Arif menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021. [qnt]